Namun, langkah tersebut akan diambil setelah melalui kajian dan perhitungan matang bersama para teknokrat.
Untuk diketahui, perhitungan dan pembayaran TPP bagi ASN di lingkup Pemprov NTT diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 111 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pergub tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan.
“Nanti kita lihat kembali peraturan yang berlaku terkait perhitungan dan pembayaran TPP. Jika diperlukan, maka akan kita revisi.
Kita akan duduk bersama para teknokrat untuk melihat kembali peraturan tersebut agar kesejahteraan ASN di lingkup pemerintah provinsi NTT betul-betul dapat kita jamin,” pungkasnya.
Selanjutnya, Ansy Lema menilai bahwa jumlah ASN di NTT memiliki jumlah yang cukup signifikan.
Ini merupakan potensi besar bagi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk mewujudkan visi, misi, dan program kerja mereka. Mengacu pada dokumen Rekapitulasi dan Statistik ASN oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT per 31 Oktober 2024, jumlah pegawai Pemprov NTT sebanyak 12.710.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.