Sejauh ini, Pemkot Kupang telah melakukan sejumlah langkah pencegahan, termasuk penerapan transaksi non-tunai untuk meminimalisir kebocoran anggaran.
Sekretaris Inspektorat Kota Kupang, Henry Sede, S.STP., MM., dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh 125 peserta, terdiri atas 85 kepala sekolah dan 40 aparat pengawas intern pemerintah dari Pemkot Kupang.
Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan akuntabilitas serta mengedukasi peserta tentang dampak negatif dari gratifikasi.
“Materi sosialisasi meliputi pengendalian gratifikasi, penilaian integritas, dan perilaku anti-korupsi, yang disampaikan oleh narasumber dari pejabat struktural dan fungsional Inspektorat Daerah Provinsi NTT,” ujar Henry.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.