Menurut Alexon, masyarakat lokal harus diberdayakan untuk berperan aktif dalam pengelolaan hutan.
Seperti melalui program-program pelatihan. Harus diberikan pengetahuan dan keterampilan untuk pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan.
Di kesempatan itu juga, penjabat Bupati Alexon Lumba memberikan materi tentang Arah dan Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kupang.
Sementara Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT, Arief Mahmud dalam kesempatan itu menyampaikan pada bulan september 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mendeklarasikan salah satu kawasan konservasi di provinsi NTT yaitu Taman Nasional Mutis Timau.
Ia jelaskan, Taman Nasional Mutis Timau merupakan kawasan yang sebelumnya adalah kawasan hutan lindung Mutis Timau yang berada di tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Kupang, TTS dan TTU, dan juga cagar alam Mutis Timau yang berada di wilayah TTU dan TTS.
“Beberapa hari lalu sudah dilakukan upaya sosialisasi di TTU dan TTS. Dan seluruh peserta sosialisasi yang diantaranya aparat pemerintah, tokoh adat yang berada disekitar kawasan Mutis Timau sangat mendukung adanya perubahan fungsi yang telah dilakukan menjadi Taman Nasional Mutis Timau,”kata Arief.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.