Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tim Penyidik Kejati NTT, Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor PUPR dan Kantor Gubernur NTT

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Tim Penyidik Kejati NTT, Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor PUPR dan Kantor Gubernur NTT.
Foto. Tim Penyidik Kejati NTT, Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor PUPR dan Kantor Gubernur NTT.

Kupang, KBC — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kantor Gubernur NTT, Kamis (17/10).

Penggeledahan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV Volume 2.750 Ha yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pengeledahan dipimpin oleh Koordinator Pidsus Kejati NTT, Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., dan Johanes Kardinto, S.H., M.H., bersama lebih dari sepuluh anggota tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WITA menggunakan lima kendaraan.

Baca Juga:  Komplotan Pencuri Barang Elektronik Dibekuk Polsek Kota Lama, Polisi Telusuri Jejak Aksi Lainnya di Kupang

Tim penyidik pertama mulai dilakukan di Ruang Bidang Pembangunan Sumber Daya Air dan Irigasi Dinas PUPR yang berlokasi di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Selanjutnya penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, termasuk ruang Kepala Bidang Irigasi, Buce Fanggidae, serta ruang Kepala Sub Bagian Keuangan.

Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait pencairan dana dan progres pembayaran proyek tersebut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost