Daerah  

Kabar Baik, PDAM Kabupaten Kupang Berlakukan Tax Amnesty Bagi Penunggak Air Minum

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Kabar Baik, PDAM Kabupaten Kupang Berlakukan Tax Amnesty Bagi Penunggak Air Minum.
Foto. Kabar Baik, PDAM Kabupaten Kupang Berlakukan Tax Amnesty Bagi Penunggak Air Minum.

Namun dengan program tax amnesty ini dapat membantu 14 ribu pelanggan baik di Kota Kupang dan di Kota Kupang untuk kembali menjadi pelanggan.

Melalui tax amnesti ini juga sudah tercatat sekitar 300 lebih pelanggan yang sudah mendaftar untuk kembali menjadi pelanggan Perumda Air Minum Kabupaten Kupang.

“Jadi upaya ini juga untuk meningkatkan PAD pada Perumda Air Minum Kabupaten Kupang. Tentunya bagi pelanggan yang ingin kembali menjadi pelanggan air minum maka diberikan peluang,” ungkapnya.

Okto Tahik, berharap melalui tax amnesty bagi pelanggan di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang sudah hampir putus sebagai pelanggan, saya harap untuk dapat kembali.

“Apabila ada masyarakat yang ingin menjadi pelanggan baru. PDAM siap bantu fasilitasi.

Bagi pelanggan yang mau pasang baru dan anggaran belum tersedia, Perumda Air Minum Kabupaten Kupang siap fasilitasi dengan bank NTT.

Dan biaya pemasangan bisa dilakukan oleh pihak bank NTT, tinggal Pelanggan mencicil ke bank NTT,”pungkasnya.***

 

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version