Sedangkan PPK Fatuleu mendapat sanksi terguran tertulis dengan peringatan keras terakhir.
Alasan yang paling mendasar pemberian sanksi kepada para terlapor karena perbuatan terlapor merupakan perbuatan atau tindakan yang melanggar sumpah/janji sebagai penyelenggara pemilihan, dimana setiap penyelenggara dituntut untuk bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” bebernya.
Selain itu, Kata Marthoni Reo, Bawaslu Kabupaten Kupang sedang menangani dua peristiwa pelanggaran di Kecamatan Amabi Oefeto dan Amarasi.
Terhadap dugaan pelanggaran di dua kecamatan ini, kami telah jadwalkan untuk pemeriksaan saksi dan selanjutnya kami akan simpulkan apakah peristiwa tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikut atau tidak.
“Apabila dalam penelusuran, menemukan fakta dan bukti yang kuat tentang adanya dugaan tindak pidana pemilihan, maka kami akan tindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran yang ada di bawaslu.
Penelusuran tersebut akan dilakukan selama 7 hari kalender sejak informasi tersebut ditetapkan menjadi informasi awal yang ditelusuri,” jelas Marthoni.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.