Untuk itu, warga harus mengenali dan peduli lingkungan sendiri sehingga perlu mewaspadai kehadiran warga baru.
Perkembangan teknologi saat ini mempercepat arus informasi menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan radikalisme dan terorisme di dunia maya.
“Dengan perkembangan zaman dan teknologi, maka berkembang pula modus operandi sebuah kejahatan, termasuk dalam hal ini kejahatan terorisme yang memanfaatkan teknologi informasi yang berbasis jaringan internet,” ungkapnya.
Dikatakan Maira Himadhani, bahwa kelompok teroris dalam banyak hal sangat diuntungkan dengan hadirnya produk teknologi berbasis jaringan internet untuk kepentingan rekrutmen anggota, media propaganda, pendidikan pelatihan, dan pembinaan jaringan mereka.
“Informasi berbasis jaringan internet dan hadirnya revolusi teknologi semakin membantu kelompok teroris dalam peningkatan jaringan dan propaganda paham yang mereka usung.
Media sosial dan media massa yang membuat penyebaran praktik kekerasan berupa paham radikal terorisme makin meluas, apalagi mulai ditunggangi kepentingan ormas tertentu, peran media sosial menjadi penting dalam menyajikan peristiwa kehadapan publik yang majemuk,” jelas Maira Himadhani.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.