Daerah  

PWI NTT Kecam Insiden KPU Kabupaten Kupang yang Halangi Kerja Wartawan

Reporter : Makson Saubaki
Foto. PWI NTT Kecam Insiden KPU Kabupaten Kupang yang Halangi Kerja Wartawan.
Foto. PWI NTT Kecam Insiden KPU Kabupaten Kupang yang Halangi Kerja Wartawan.

Tetapi juga merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp 500 juta.​

Apalagi pers atau media sebagai pilar keempat demokrasi, lanjut Ferry Jahang, juga berperan untuk menyebarkan informasi terkait tahapan Pilkada Kabupaten Kupang termasuk pengambilan nomor urut kepada masyarakat.

Karena itu Ferry Jahang, berharap pihak KPU dapat meminta maaf dan memberikan penjelasan secara terbuka terkait insiden tersebut.

Untuk diketahui, dalam rapat pleno terbuka yang digelar di halaman kantor KPU Kabupaten Kupang yang berlangsung Senin, sejumlah wartawan dari media cetak, elektronik, dan online dilarang mengambil gambar.

Larangan itu disampaikan Master of Ceremony (MC) ketika para wartawan hendak mengambil gambar penarikan nomor urut yang dilakukan oleh para calon Wakil Bupati.

“Sebelum kita lanjutkan, saya minta untuk para wartawan ataupun fotografer tidak berada di lintasan paling depan, samping kiri dan kanan, kecuali dari Event Organizer,” ucap MC.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version