Daerah  

ASN di Lingkup Pemkab Kupang Diminta Agar Mendahulukan Kewajiban Sebelum Mendapatkan Hak

Reporter : Makson Saubaki
Foto. ASN di Lingkup Pemkab Kupang Diminta Agar Mendahulukan Kewajiban Sebelum Mendapatkan Hak.
Foto. ASN di Lingkup Pemkab Kupang Diminta Agar Mendahulukan Kewajiban Sebelum Mendapatkan Hak.

Oelamasi, KBC — Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kupang diminta agar lebih mendahulukan kewajiban sebelum mendapatkan hak.

Hal tersebut ditegaskan Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang, Pieter Sabneno saat mimpin Apel Kesadaran ASN, Selasa (17/9/3024) pagi di Halaman Kantor Bupati Kupang.

Dikatakan Sabneno, kewajiban tersebut termasuk administrasi pelaporan kinerja, absensi harus dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kinerja dari para pegawai yang harus dilaporkan sebelum mendapatkan TPP.

“Harus ada perimbangan antara kewajiban dan hak, oleh karena itu kewajiban-kewajiban dari para pegawai di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kupang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mendapatkan haknya.

SPJ dan bukti absen kehadiran harus terlebih dahulu dilengkapi sebagai pertanggungjawaban, sebelum hak-hak pegawai dibayarkan,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Pieter Sabneno juga menginformasikan bahwa saat ini tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sedang melakukan pemeriksaan pemanfaatan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Kupang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version