3. Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Instansi daerah
Guru Non ASN ini, terdiri dari:
Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah, atau
Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus di instansi mengajar saat mendaftar.
Guru dengan kriteria ini dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Bagi Anda guru honorer namun tidak masuk dalam kriteria tersebut diatas, mohon maaf terlebih dahulu anda belum bisa ikut berpartisipasi dalam seleksi PPPK tahun 2024.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.