Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nadiem Makarim Tetapkan 2 Kategori Guru Menerima Tunjangan Tanpa Persyaratan Pemenuhan Beban Kerja

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaksi
Foto. Nadiem Makarim Tetapkan 2 Kategori Guru Menerima Tunjangan Tanpa Persyaratan Pemenuhan Beban Kerja.
Foto. Nadiem Makarim Tetapkan 2 Kategori Guru Menerima Tunjangan Tanpa Persyaratan Pemenuhan Beban Kerja.

Jakarta, KBC — Kabar gembira khusus bagi Guru ASN Kategori berikut sebab mereka menerima tunjangan tanpa persyaratan pemenuhan beban kerja.

Ketentuannya sudah tertuang di dalam Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan Guru ASN daerah.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Berdasarkan Permendikbudristek tersebut, Nadiem Makarim menetapkan dua kategori guru yang menerima tunjangan tanpa persyaratan pemenuhan beban kerja.

Lantas, apa saja kategori guru yang menerima tunjangan tanpa persyaratan beban kerja? Simak artikel ini sampai selesai.

Baca Juga:  Moratorium DOB Masih Berlaku: 341 Usulan Pemekaran Dinilai Prematur oleh Pemerintah dan DPR

Sebagaimana diketahui, Nadiem Makarim telah menetapkan tiga jenis tunjangan bagi Guru ASN di daerah yakni tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan atau tamsil.

Di sini akan diulas mengenai guru yang menerima tunjangan profesi tanpa persyaratan memenuhi beban kerja.

Tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Tak hanya itu, guru juga harus memenuhi beberapa persyaratan lain untuk memperoleh tunjangan tersebut yaitu sebagai berikut:

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost