Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kawal Putusan MK, Ribuan Buruh dan Mahasiswa Kepung Gedung DPR RI

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaksi
Foto. Kawal Putusan MK, Ribuan Buruh dan Mahasiswa Kepung Gedung DPR RI.
Foto. Kawal Putusan MK, Ribuan Buruh dan Mahasiswa Kepung Gedung DPR RI.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

 

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Baca Juga:  Mutasi Besar Polri: Kapolda dan Wakapolda NTT Bergeser

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih

Hari ini, DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna. Ini merupakan tindak lanjut langkah Baleg membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost