Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Ijazah Palsu ke Kejaksaan

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaksi
Foto. Polres Kupang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Ijazah Palsu ke Kejaksaan.
Foto. Polres Kupang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Ijazah Palsu ke Kejaksaan.

Oelamasi, KupangBerita.com , — Polres Kupang limpahkan tersangka dan barang bukti kasus ijazah palsu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Rabu (21/8) siang.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalu Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono mengatakan setelah berkas perkara dugaan pengunaan ijazah palsu oleh oknum Kepala Desa di Kabupaten Kupang inisial AYB alias Yarid dianggap lengkap atau P21.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Hari ini tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan yang diterima langsung oleh Jaksa Muda Pethers M. Mandala, SH.,MH,” ungkap Yeni Setiono.

Baca Juga:  Jony B. Sulaiman Resmi Lolos Seleksi, Siap Pimpin Perumda Air Minum Kabupaten Kupang 2025–2030

Menurut Kasat Reskrim kasus ini ditangani Polres Kupang sejak Januari 2023 lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 01 / I / 2023 / SPKT / POLRES KUPANG / POLDA NTT, tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 11 / I/ RES.1.24 / 2023/ Satreskrim, tanggal 27 Januari 2023, kemudian Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik.Lan /11.a/VI/RES.1.24/2024/Satreskrim,tanggal 07 Juni 2024.

Dalam perkara tersebut Polres Kupang melalui Satreskrim menetapkan tersangka AYB alias Yarid dengan dugaan pengunaan ijazah palsu dalam proses pemilihan kepala desa di Desa Rebeka, Kecamatan Amarasi Timur.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost