Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap teka-teki kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025 mendatang.
Dia menyebut, kenaikan gaji PNS pada tahun depan akan diumumkan langsung oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
“(Kenaikan gaji PNS) nanti juga Presiden terpilih akan menyampaikan ya,” kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, dikutip Rabu (7/8).
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji PNS akan berada dalam RAPBN 2025 yang merupakan kesepakatan antara Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Meski demikian, bendahara negara ini tidak menyebutkan berapa besar nilai kenaikan gaji PNS pada 2025 mendatang.
Adapun pada 2024, Pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13.
“Kita nanti akan lihat di dalam APBN, dan kesepakatan dari Presiden terpilih dengan Presiden saat ini,” tegas Sri Mulyani.
Menteri Suharso Pastikan Ada Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, memastikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami kenaikan pada tahun 2025.
“Ada kenaikan (gaji ASN),” ucap Suharso kepada media, Selasa (30/7).
Menteri Suharso Pastikan Ada Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, memastikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami kenaikan pada tahun 2025.
“Ada kenaikan (gaji ASN),” ucap Suharso kepada media, Selasa (30/7).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.