Didampingi sekretaris DPD PSI Kabupaten Kupang, Dulem Lusi dan Ari Matias Daud, bidang IT D, Feteaser mengatakan apa yang disampaikan oleh rekannya, Dessy Kake Lolo bahwa ijazah sarjana hukum yang dipegangnya itu adalah palsu merupakan pernyataan yang tidak benar.
Saya memiliki bukti autentik kalau ijazahnya yang diterbitkan Undana Kupang tahun 2007 itu adalah asli, bukan palsu,” tegasnya.
Menurut Tafetin, bahwa ia masuk Undana tahun 2002, dan kuliah tepat waktu tahun 2007 saya wisuda.
Terkait syarat akademik dan lain-lainnya yang harus dipenuhi sebagai mahasiswa telah saya lalui dan penuhi sehingga kalau dikatakan ijazah saya palsu itu tidak benar.
“Untuk itu, saya siap membuktikan kepada aparat hukum kalau ijazahnya itu adalah asli,” kata Feteaser.
Feteaser mengatakan terkait data
PDDikti yang disodorkan pelapor Dessy Lolo ke penyidik, hal tersebut merupakan bagian Undana untuk menjelaskan ke penyidik.
Lebih kanjut ditegaskan Feteaser, bahwa sikap yang diambil oleh Dessy Lolo punya konsekuensi hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.