Lempeng samudra yang menunjam ke bawah lempeng benua membentuk medan tegangan (stress) pada bidang kontak antarlempeng, yang kemudian dapat bergeser secara tiba-tiba memicu gempa.
Jika terjadi gempa, bagian lempeng benua yang berada di atas lempeng samudra bergerak terdorong naik (thrusting).
Gempa dalam skala besar yang terjadi di laut ini, kemudian memicu tsunami.
Ada tiga zona megathrust di Indonesia yang termasuk dalam zona subduksi aktif. Yaitu subduksi Sunda mencakup Sumatera, Jawa, Bali, Lombok, dan Sumba.
Lalu ada subduksi Banda, subduksi Lempeng Laut Maluku, subduksi Sulawesi, subduksi Lempeng Laut Filipina, dan subduksi Utara Papua.
Juga ada tiga segmentasi megathrust di Samudra Hindia selatan Jawa.
Segmentasi megathrust tersebut, yaitu segmen Jawa Timur, segmen Jawa Tengah-Jawa Barat, dan segmen Banten-Selat Sunda.
Ketiga segmen megathrust ini memiliki magnitudo tertarget M 8.7, yang artinya zona megathrust menyimpan potensi gempa besar.
Langkah preventif BMKG
Terkait potensi gempa besar dan tsunami akibat megathrust, Daryono mengatakan, BMKG sudah menyiapkan system monitoring, processing, dan diseminasi informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami yang semakin cepat dan akurat.
Selain itu upaya lain dijelaskan Daryono yakni memberikan edukasi, pelatihan mitigasi, drill, evakuasi, berbasis pemodelan tsunami kepada pemerintah daerah, stakeholder, masyarakat, pelaku usaha pariwisata pantai, dan industri pantai serta infrastruktur kritis, seperti pelabuhan dan bandara pantai.
Kegiatan tersebut dikemas dalam kegiatan Sekolah Lapang Gempa Bumi dan Tsunami (SLG), BMKG Goes To School (BGTS), dan Pembentukan Masyarakat Siaga tsunami atau Tsunami Ready Community.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.