Untuk diketahui, keempat terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif penyidik Polres Kupang diruang pemeriksaan Satreskrim Polres Kupang.
Para pelaku disangkakan dengan tindak pidana pengeroyokan secara bersama yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP subs Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.