Daerah  

Kukuhkan 157 Kepala Desa, Pj Bupati Kupang: Jangan Berhentikan Perangkat Desa Tanpa Melalui Mekanisme

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaksi
Foto. Kukuhkan 157 Kepala Desa, Pj Bupati Kupang: Jangan Berhentikan Perangkat Desa Tanpa Melalui Mekanisme.
Foto. Kukuhkan 157 Kepala Desa, Pj Bupati Kupang: Jangan Berhentikan Perangkat Desa Tanpa Melalui Mekanisme.

Oelamasi, KupangBerita.com , — Penjabat (Pj) Bupati Kupang, Alexon Lumba resmi mengukuhkan jabatan 157 Kepala Desa menjadi 8 Tahun. Selasa,(30/7/2024).

Dalam pengukuhan tersebut Pj. Bupati, Alexon menegaskan bahwa sebagai kepala desa, harus menggunakan anggaran dana desa (ADD) sebaik-baiknya sekaligus kreatif dan inovatif dalam mengembangkan potensi kearifan lokal sebagai sumber pendapatan ekonomi dan peningkatan pendapatan asli desa (PAD).

​Meningkatkan kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik itu dengan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, instansi vertikal, maupun pemerintah desa lainnya.

​Meningkatkan pemberdayaan masyarakat, optimalisasi sumber daya yang dimiliki oleh desa melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

“Karena itu, harus fokus dalam mengelola Bumdes, memperhatikan unit usaha yang dikelola oleh Bumdes sehingga dapat berkontribusi dalam peningkatan PAD,” tegasnya.

Selain itu, Alexon meminta agar kepala desa dapat ​Berdayakan PKK desa agar bisa mengambil peran dalam setiap keputusan terkait kebijakan pemerintah desa.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version