Jangan lupa untuk selalu berkonsultasi terkait dengan penyesuaian RPJM desa sebagai konsekuensi dari penambahan masa jabatan.
“Jangan memberhentikan perangkat desa yang sudah ada, tanpa melalui mekanisme yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Upayakan agar permasalahan yang timbul di desa, dapat dimediasi dan diselesaikan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten dengan melibatkan semua stakeholder,” tegasnya lagi.
Tentu dengan pegukuhan tersebut, tugas tambahan pun menyusul para Kades guna mempercepat penetapan RPJM-Desa sesuai masa jabatan terbaru melalui musyawarah dengan masyarakat.
Oleh karena itu, Pj. Bupati Kupang berharap para Kades yang dikukuhkan ini bisa bersinergi membangun daerah dengan melibatkan warga, agar pelayanan pemerintahan di berbagai sektor untuk pertumbuhan desa bisa berjalan dengan baik.
“Kiranya, kepala desa dapat membawa wajah dan pemikiran baru dan aktual dalam membangun pembangunan di wilayah Kabupaten Kupang khususnya di Kecamatan dan di desa,” ucap Lexon.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.