Setelah melakukan briefing oleh Kasi E Umbu Hina Marawali, selanjutnya tim Kejati NTT ketempat yang di curigai tempat terpidana kerja.
“Saat diamankan, Terpidana Andry tidak melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke Ruang Tahanan Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk diamankan sementara, selanjutnya diberangkatkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” Jelas Raka.
Lebih lanjut Kata Raka Putra, Tim Tabur Kejati NTT berangkat dari Pelabuhan Pantai Baru Rote Ndao bersama-sama dengan terpidana menuju kantor Kejati NTT dan tiba pukul 15.00 WITA untuk melengkapi administrasi.
Usai melengkapi administrasi terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.
Menurut Raka Putra Dharmana, bahwa penangkapan Andry Antho Mark Selan tersebut merupakan keberhasilan ke 7 dari Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang di pimpin langsung ketua Asisten Intelijen sampai dengan akhir bulan Juli Tahun 2024 ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.