Beberapa poin itu diantaranya penataan ibukota Kabupaten, penataan dan pemanfaatan aset, pemekaran Amfoang dan pemekaran desa, peningkatan infrastruktur jalan, peningkatan kesejahteraan para camat, Kesejahteraan guru, petani melalui pemberian modal usaha bagi petani, perhatikan ketersediaan pupuk, lapangan sepak bola minimal 2 kecamatan satu lapangan dan pembangunan dua jalur jalan dari Tarus hingga melewati Civic Center Oelamasi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.