Kota Kupang, KupangBerita.com , — Kabupaten Kupang saat ini mengalami darut bencana alam Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies.
Menghadapi bencana non alam ancaman virus rabies yang terjadi di 3 kecamatan, Pemerintah Kabupaten Kupang telah mengeluarkan surat instruksi nomo 2 Tahun 2024 tertanggal 22 Juli Tentang Percepatan Penanganan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Rabies di Kabupaten Kupang.
Hal tersebut disampaikan Asisten 2 Sekda Kabupaten Kupang, Mesakh Elfeto dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Deteksi Dini, Preventif, dan Respon Penyakit Tingkat Kabupaten Kupang Tahun 2024, Kamis (25/7) di Hotel T-More, Kota Kupang.
Mesakh Elfeto mengatakan, rabies merupakan salah satu penyakit menular dengan tingkat kematian yang sangat tinggi yaitu 99%, pada manusia maupun Hewan Pembawa Rabies (HPR) apabila sudah terinfeksi.
“Artinya ketika seseorang tergigit HPR yang terinfeksi rabies, maka risiko kematian sangat tinggi, jika tidak dapat penanganan tepat sesaat setelah di serang oleh HPR tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.