Lebih lanjut, Ilham Saenong dari Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial mengungkapkan, kami dapat melihat antusiasme peserta, baik yang berasal dari kota terdekat, Makassar, maupun yang jauh-jauh datang dari ujung pulau Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua.
Forum dua hari ini menjadi kesempatan kita, untuk saling belajar dan memaknai ulang apa dan siapa yang kita perjuangkan, ruang sipil seperti apa yang harus tersedia, dan bagaimana kita mengupayakannya.
“ICSF ini menjadi forum dan ruang aman bagi kita semua untuk masyarakat sipil berefleksi dan berstrategi,” kata Ilham.
Dijelaskan Ilham, bahwa saat ini, masyarakat sipil di Indonesia tengah menghadapi banyak ragam tantangan. Misalnya, minimnya akses kepada fasilitas publik untuk gerakan kelompok disabilitas serta penyempitan ruang sipil dari berbagai arah.
Akses fasilitas publik untuk kelompok disabilitas seringkali
ditemui di region Timur di Indonesia.
“Tidak hanya itu, di beberapa desa kelompok disabilitas seringkali dianggap seperti hal yang memalukan sehingga disembunyikan oleh keluarganya,” jelas Ilham.
Sementara itu, Cung, salah satu perwakilan organisasi masyarakat sipil lebih menyorot pada penyempitan ruang sipil.
Misalnya dapat dilihat dalam adanya narasi-narasi kemungkinan masuknya aparatur negara ke ruang sipil dengan banyaknya Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membuka adanya kesempatan kembalinya Indonesia ke rezim yang lebih represif, seperti RUU Perubahan UU TNI. Jika lolos, organisasi masyarakat sipil khawatir akan lebih banyak. represi terhadap masyarakat sipil.
Secara internal, masyarakat sipil juga mengutarakan bahwa adanya kebutuhan untuk regenerasi dalam gerakan agar pengetahuan dan kekuatan tidak berpusat kelompok tertentu saja.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.