KupangBerita.com , — Berdasarkan Keputusan Menteri Desa (Kemendesa), Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 143 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan melaksanakan pengisian kekosongan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melalui seleksi promosi Tahun Anggaran 2024.
Untuk pengisian kekosongan Tenaga Pendamping Profesional pada posisi Pendamping Desa (PD) dengan ketentuan dan persyaratan diinformasikan sebagai berikut:
A. Ketentuan
Ketentuan seleksi promosi merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa Bab IV Huruf J nomor 2 tentang Promosi.
B. Kualifikasi
Seleksi promosi hanya untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) yang aktif bekerja dengan kualifikasi sebagai berikut:
- Lama bekerja sebagai PLD minimal 2 (dua) tahun berturut-turut dengan hasil evaluasi kinerja minimal B;
- Tidak pernah mendapatkan teguran tertulis karena pelanggaran selama bekerja sebagai TPP;
- PLD promosi menjadi PD, pendidikan minimal D3, dan memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat paling sedikit 4 (empat) tahun bagi lulusan D3, atau 2 (dua) tahun bagi lulusan S1.
C. Pelaksanaan Seleksi Promosi
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.