Oelamasi, KupangBerita.com , — Polres Kupang melalui Sat Reskrim Polres Kupang limpahkan berkas perkara atas tewasnya karyawan PT Citra Mas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Sat Reskrim Polres Kupang berhasil menyerahkan tersangka berinisial AP berserta barang bakti pada Kamis (11/7) pukul 12:00 Wita ke Kejakasaan Negeri Kabupaten Kupang.
Adapun polisi menyerahkan tersangka barang bukti tersangka AP gunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan berkas perkara nomor : BP/21/VI/RES.1.7./2024/Satreskrim, tanggal 11 Juni 2024, menjadi landasan utama dalam upaya hukum.
Kemudian tersangka AP tercatat sebagai warga Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, yang kini harus menanggung semua perbuatannya yang telah dilakukan.
Kapolres Kupang, Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, mengatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, dan penyidik Reskrim Polres Kupang telah melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.