Format vertikal, yang kini lebih umum dikenali melalui platform seperti TikTok, Reels, dan Stories, memungkinkan para peserta untuk merekam, menulis, dan menyunting film pendeknya menggunakan smartphone, sehingga mempermudah proses teknis pembuatan film,” ungkapnya.
Menurut Bani Nasution, film pendek adalah salah satu media paling ampuh untuk menyoroti persoalan global dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dalam konteks kekerasan berbasis gender, film pendek dapat berfungsi sebagai media edukasi dan advokasi yang mendorong penonton untuk merefleksikan sikap dan pandangan mereka terhadap kesetaraan gender,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kiki Febriyanti, seorang film maker dan mentor dalam kompetisi ini, mengatakan
kekerasan berbasis gender yang diangkat ke dalam film juga bisa menjadi salah satu bentuk pemberdayaan bagi para penyintas.
Kehadiran film maker perempuan sangat penting karena mereka cenderung memusatkan suara dan pengalaman perempuan dalam penceritaan mereka,” kata Kiki.
Menurut Kiki Febriyanti, hal ini dapat menantang norma dan stigma industri film yang didominasi laki-laki, yang seringkali melanggengkan narasi patriarki dan stereotip merugikan tentang perempuan.
“Dengan adanya representasi perempuan di balik layar, mereka memiliki kesempatan untuk menceritakan kisah dari sudut pandang mereka sendiri,” ujarnya.
Menurut Kiki, menciptakan industri film yang lebih inklusif dan beragam, yang mencerminkan realitas kehidupan perempuan dan minoritas gender.
Detail Kompetisi dan Pendampingan
Pendaftar akan diwajibkan mengikuti dua webinar tentang pemahaman kekerasan berbasis gender dan pengenalan konsep film vertikal sebagai format film pendek pada 19 Juli 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.