Denpasar KupangBerita.com , – Internews dan Yayasan Kino Media (Minikino), dengan dukungan dari FilmAid, mengadakan Kompetisi dan Produksi Film Vertikal untuk merespons isu kekerasan berbasis gender (KBG) di Indonesia.
Kompetisi ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para pembuat film untuk mengekspresikan keresahan mereka secara kreatif, meningkatkan kesadaran, dan memperkuat dialog tentang KBG di masyarakat.
“Kompetisi ini mendorong para pembuat film untuk mengangkat cerita-cerita yang sering kali tersembunyi atau diabaikan, serta mengedukasi penonton tentang dampak dan cara mengatasi kekerasan berbasis gender,” ujar Eric Sasono dari Internews Indonesia, Senin (08/9) di Denpasar.
Selain itu menurut Eric, format vertikal yang banyak digunakan di media sosial memungkinkan penyebaran pesan yang lebih luas dan cepat, menjangkau audiens yang lebih beragam.
Maksimal sepuluh kelompok produksi akan dipilih dan didampingi oleh mentor I Made Suarbawa, Kiki Febriyanti, dan Bani Nasution.
Karya-karya mereka kemudian akan dipamerkan dalam program ekshibisi khusus di Minikino Film Week 10, Bali International Short Film Festival (13-20 September 2024) yang juga bagian dari rangkaian acara di MFW Film Market.
“Empat kelompok produksi akan mendapatkan dukungan pembiayaan untuk menghadiri festival tersebut dan mempresentasikan karya mereka,” ungkap Eric.
Ketua Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU), Andy Yentriyani, mengungkapkan bhawah kekerasan berbasis gender telah menjadi isu global yang mendesak.
Menurut UNESCO, 73% perempuan di seluruh dunia telah mengalami kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan online seperti pelecehan, penguntitan, dan penyebaran gambar intim tanpa izin.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.