“AM meminta uang kepada para korban, dengan menjanjikan akan mendapatkan tiket kapal laut. Namun tiket yang dijanjikan tidak dibeli oleh pelaku atau tidak ada,” beber Kombes Aldinan.
Merasa ditipu ke 2 Korban melaporkan hal tersebut ke kami,
selanjutnya Tim Subnit Jatanras melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku, dan langsung diamankan di Kelurahan Fatufeto beserta barang bukti,” ungkapnya.
Sesuai hasil interogasi oleh penyidik diketahui pelaku telah menggunakan uang tersebut untuk judi online, sehingga tidak dapat mengembalikan uang milik para korban tersebut.
Kedua korban mengalami kerugian sekitar Rp4.750.000,” Ungkap Kapolresta Kupang Kota.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.