Selain itu, Sri Mulyani mengatakan pihaknya juga akan terus mengawasi peredaran rokok ilegal.
“Bea Cukai telah melakukan 6.000 penindakan dan menyita 280 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 395 miliar,” Beber Sri Mulyani.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.