Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri, Muhammad Ilham melalui Kasi Intel, I Wayan Agus Wilayana yang dikonfirmasi, Rabu (26/06) melalui pesan WhatsApp meminta agar masyarakat mengabaikan saja.
“Itu modus penipuan dan beberapa orang Kepala Desa telah memberitahukan kepadanya tentang hal serupa,” kata I Wayan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.