Selain kesiapan psikis, calon peserta didik juga mesti memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
Tak cukup sampai disitu, kedua syarat di atas mesti ditunjukkan atau dibuktikan secara tertulis.
Rekomendasi tertulis dikeluarkan oleh psikologi profesional atau dewan guru yang bersangkutan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.