Kota Kupang, KupangBerita.com , — Sebuah testimoni mengejutkan disampaikan oleh tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kupang kepada Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) saat melakukan kunjungan, Jumat (07/6).
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT, Darius B. Daton, mengungkapkan bahwa kunjungannya kali ini untuk mendengarkan informasi terkait layanan terhadap tahanan dan warga binaan selama berada di Rutan kelas II B Kupang.
Sebelumnya, saya telah menyampaikan testimoni para eks warga binaan terkait layanan Rutan seputar Pungutan Liar (pungli) kepada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT.
Terhadap kasus ini telah dilakukan pemeriksaan internal hingga telah diberikan sanksi disiplin sedang dan berat,” ungkap Darius B. Daton dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakan Darius, kali ini saya kembali mendengar testimoni eks tahanan Rutan dan masih seputar pungutan liar, namun dengan nominal pungutan cukup besar dengan modus baru yaitu mengupayakan para tahanan agar Bebas Demi Hukum (BDH).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.