“Hal ini dilakukan demi kesejahteraan masyarakat baik di Kabupaten Kupang maupun di TTS,” katanya.
Sementara terkait sejumlah pengusaha tambang asal TTS yang mengambil galian C di wilayah Kabupaten TTS dan menggunakan jalan di wilayah Kabupaten Kupang, namun engang membayar retribusi pajak galian C di Kabupaten Kupang. Seperius Sipa mengatakan pihaknya akan menyerahkan permasalahan ini untuk diselesaikan oleh kedua dinas teknis masing-masing.
“Nanti teman-teman, akan duduk bersama untuk melihat dari sisi regulasi, sehingga kita semua berlindung pada aturan yang berlaku.
Pada prinsipnya semua solusi ini akan bermurah pada kesejahteraan masyarakat, itu yang paling penting,”pungkas Sipa.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.