“Pemerintah daerah Kabupaten Kupang sepertinya tidak berusaha melindungi korban, namun malah membiarkan pelaku berkeliaran.
Seharusnya pelaku tersebut dinonaktifkan agar tidak menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kabupaten Kupang yang berusaha melindungi pelaku,” ungkapnya.
“Dinas Pendidikan juga harus ikut berpatisipasi karena guru ini bagian dari mereka, dan Kepala Dinas juga bisa mengundang UPTD PPA bersama-sama mencari solusi juga mengambil tindakan tegas bagi oknum guru tersebut,” tambahnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.