Oelamasi, KupangBerita.com , — Dua kasus pelecehan seksual oleh oknum guru terhadap murid SD yakni di Kecamatan Amarasi dan Kecamatan Taebenu telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Kupang sejak November 2023 lalu, namun sampai saat ini prosesnya berjalan ditempat alias mandek.
Oknum guru tersebut yakni JFM (59) atas perilaku amoralnya dilaporkan ke Polres Kupang dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/229/XI/2023/SPKT/ Polres Kupang/ Polda NTT, tanggal 23 November 2023 lalu.
Sementara DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang dengan diduga mencabuli empat orang muridnya sendiri saat jam pelajaran.
Laporan Polisi nomor : LP/B/66/II/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT dan LP/B/67/II/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 26 Pebruari 2024 dengan korban AAS (10), MKEN (10), BMB (10) dan PPSB (10).
Sangat disayangkan sekali terduga kedua pelaku merupakan wali kelas dari para korban.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono saat dikonfirmasi, mengungkapkan polisi saat ini masih memeriksa sejumlah saksi
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.