Bimo pun mengiyakan perintah hakim. Sesaat kemudian sidang ditutup dan Bimo kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami berharap pada persidangan berikutnya, Kuasa Hukum dapat hadir dan juga bersifat profesional,” imbuh Martinus.
Latar Belakang Kasus Penipuan
Diketahui bahwa dugaan penipuan dan juga pemalsuan data otentik tersebut terjadi sejak bulan Agustus tahun 2021 silam.
Untuk melancarkan aksi penipuan dan menguras harta benda korban, pelaku menikahi korban secara siri pada awal September 2021 di wilayah Solo dan kemudian dinikahkan kembali secara resmi dan besar-besaran pada akhir September di wilayah Bogor.
Pada pernikahan yang dilakukan di wilayah Bogor, Bimo membuat buku pernikahan yang belakangan diketahui palsu.
Hal ini diketahui untuk mengelabui korban sehingga terdakwa dapat menguasai harta benda korban.
Korban yang merasa janggal, kemudian mencari tahu informasi tentang pelaku. Setelah menelusuri secara mendalam, barulah korban mengetahui jika Bimo Setyawan sudah memiliki isteri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.