Oelamasi, KupangBerita.com , — Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria, meminta semua pejabat, baik eselon maupun bukan yang ada di Kabupaten Kupang untuk mengembalikan Kendaraan Dinas (Randis) milik pemerintah, terutama para pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
“Kami ingin para pejabat yang masih memiliki kendaraan dinas milik pemerintah, terutama yang menguasai lebih dari satu untuk segera kembalikan. Sebab kami ingin tertibkan sesuai aturan yang berlaku,” Kata Dian Patria, Selasa (04/6) siang kepada media.
Terkait tindak lanjut Pemda Kabupaten Kupang terhadap temuan KPK, Dian Patria menyampaikan terima kasih atas respon baiknya. Pada intinya harus kembalikan ke aturan dan tidak boleh kuasai aset kendaraan dari yang seharusnya.
Menurut Dian, yang bisa menguasai kendaraan dinas tanpa lelang itupun hanya 1 unit yaitu untuk kepala daerah, wakil kepala daerah dan sekda provinsi. Lain tidak bisa termasuk pimpinan DPRD apalagi mantan ASN.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.