Jakarta, KupangBerita.com , — Prestasi luar biasa dan membanggakan diraih oleh Rongsly Aldi Foeh, Lurah Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur di ajang tingkat nasional.
Lurah Nunbaun Sabu meraih dua penghargaan sekaligus pada malam Anugerah Paralegal Justice Award (PJA) 2024 yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM RI dan Mahkamah Agung RI, di Hotel Bidakara Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Berdasarkan hasil penilaian para dewan juri Paralegal justice Award 2024, Rongsly Aldi Foeh memperoleh penghargaan kategori Anugerah Non Litigation Peacemaker, yaitu pengakuan atas perannya sebagai Juru Perdamaian di Desa/Kelurahan, dan Anugerah Anubhawa Sasana Jagadita yang merupakan pengakuan atas prestasi terbaik dalam membina dan mengembangkan Kelurahan Sadar Hukum serta mendukung pengembangan investasi dan pariwisata
Kepala BPHN, Widodo dalam sambutannya mengatakan, Pemenuhan akses terhadap keadilan bagi masyarakat masih menjadi tantangan besar.
Keterbatasan aktor yang melakukan penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi menyebabkan layanan hukum tak dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Untuk itu, peran kepala desa dan lurah sebagai paralegal sangat dibutuhkan guna meningkatkan jangkauan layanan dan bantuan hukum.
Menyadari pentingnya hal tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM menggelar Paralegal Justice Award (PJA).
Melalui ajang ini, BPHN mengapresiasi kepala desa dan lurah yang telah berhasil menyelesaikan sengketa di wilayahnya secara damai (non-litigasi) dan menciptakan keadaan desa yang tertib.
“Melalui kegiatan Paralegal Justice Award, kepala desa dan lurah yang berhasil membuat keadaan desanya tertib hukum, aman, dan masyarakatnya sadar akan hukum melalui perannya sebagai ‘hakim perdamaian’, akan dianugerahkan penghargaan Non Litigation Peacemaker, Anubhawa Sasana Jagaddhita, dan Anugerah Paralegal Justice Award,” ujar Widodo.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.