Oelamasi, KupangBerita.com , — Kenakan pakaian kebesaran adat Timur Tengah Selatan (TTS) Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba menjadi Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kupang, Sabtu (01/6).
Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati mengunakan pakaian adat TTS dengan nuansa merah, putih dan biru yang dipadukan dengan pernak – pernik kelengkapannya dan juga mengunakan destar kepala dengan simbol pemimpin yang berada di depan.
Upacara diikuti oleh Forkompinda, Pegawai Negeri Sipil (ASN), unsur TNI – Polri, Satpol PP, PPPK, tenaga kontrak daerah dan tamu undangan.
Dalam Sambutannya Pj. Bupati Kupang mengungkapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena melalui kesempatan ini kita dapat memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2024.
“Pada hari ini, tanggal 1 juni 2024, kita memperingati hari lahir pancasila. Hari ketika Bung Karno, sebagai proklamator kemerdekaan, bapak pendiri bangsa, pertama kali memperkenalkan pancasila melalui pidatonya pada tahun 1945 di depan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).
Peringatan hari lahir pancasila tahun 2024 ini mengambil tema “Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045″.
Tema ini mengandung maksud bahwa pancasila menyatukan kita dengan segala perbedaan suku, agama, budaya, dan bahasa dalam menyongsong 100 tahun indonesia emas yang maju, mandiri dan berdaulat,” kata Alexon Lumba saat membacakan pidato Kepala Pembinaan Ideologi Pancasila RI.
Lanjut Pj. Bupati, patut kita syukuri sebagai sebuah bangsa yang majemuk, pancasila dan nilai nilai yang dikandungnya menjadi bintang yang memandu kehidupan bangsa agar sesuai dengan cita-cita pendirian negara.
Keberadaan pancasila merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk bangsa indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.