Saya berharap para pimpinan OPD agar dapat menginformasikan kepada staf atau tenaga honor segerah dikembalikan,” pungkasnya.
Menurut Okto Tahik, mulai hari senin tanggal 3 Juni 2024, tim akan mulai melakukan pendataan dan penertiban kendaraan dinas.
“Bagi yang tidak mau mengembalikan kendaraan dinas, akan kami laporkan ke KPK dan biar KPK yang akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Okto Tahik.
Hadir dalam penyerahan kendaraan tersebut Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Novita Foenay, Kabag Umum, Jhon Sula dan Staf dari Inspektorat Kabupaten Kupang.****
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.