Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Peraturan Baru, Gaji PNS dan PPPK Akan Dipotong untuk Program Tapera, Simak Besarannya

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Peraturan Baru, Gaji PNS dan PPPK Akan Dipotong untuk Program Tapera, Simak Besarannya.
Foto. Peraturan Baru, Gaji PNS dan PPPK Akan Dipotong untuk Program Tapera, Simak Besarannya.

Tujuan utamanya adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.

Ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi para pesertanya serta melindungi kepentingan mereka.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

BP Tapera berperan dalam menyalurkan pembiayaan perumahan berbasis simpanan dengan prinsip gotong royong.

Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat menikmati fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap yang lebih rendah dari suku bunga pasar.

Baca Juga:  Segera Dibuka! Pendaftaran IPDN 2025: Syarat Lengkap, Link Resmi, dan Tips Lolos Seleksi

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan, yang nantinya akan dikembalikan kepada peserta.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” ujar Heru Pudyo Nugroho.

Dijelaskan Heru Pudyo Nugroho, bahwa masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, asalkan mereka sudah menjadi peserta Tapera.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost