- Syarat Per Status Peserta
- Guru Honor Sekolah Negeri (Aktif di Dapodik)
- Guru Honor sekolah swasta (Aktif di Dapodik)
- Lulusan PPG (Terdaftar di Database PPG Kemdikbud)
Baik guru honorer negeri, swasta harus terdata aktif di Dapodik, sedangkan untuk lulusan PPG harus terdata dalam pengkalan data lulusan PPG kemdikbud.
2. Tersedia sisa formasi PPPK Guru sesuai linieritas Ijazah
Syarat ini menjadi penting, karena apabila tidak tersedia formasi yang sesuai dengan linieritas ijazah anda tentu anda tidak bisa mengikuti seleksi PPPK nya.
Untuk mengecek apakah Anda terdata aktif di dapodik atau tidak, anda dapat mengeceknya melalui tautan : Cara Mengecek Masa Kerja Guru Honorer dan Keaktifan Dapodik Yang Diakui untuk pendaftaran PPPK Guru 2024.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.