Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Siap siap Pendaftaran Beasiswa S2 dan S3 LPDP 2024 Tahap II Segera di Buka, Simak Syaratnya

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
86409fkgrb30oo1
Foto. Siap siap Pendaftaran Beasiswa S2 dan S3 LPDP 2024 Tahap Segera di Buka, Simak Syaratnya.

C . Pendaftar wajib melampirkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan surat penerima beasiswa LPDP.

D. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi, tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, maka LPDP berhak membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

E. Bagi pendaftar yang menamatkan studi dan meraih gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa.

8. Pendaftar yang pernah menempuh studi, tetapi tidak menyelesaikan studi pada program S2 atau S3, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian atau sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.

Baca Juga:  Unipa Maumere Menanti Janji, 11 Tahun Penantian Status Negeri Belum Terealisasi

9. Melampirkan surat rekomendasi sesuai persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama setahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara, yaitu:

A . Surat rekomendasi formulir elektronik (online form) disampaikan dengan cara mengisi data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama rekomendasi, jabatan, instansi, alamat surel (email) aktif, dan nomor ponsel.

B. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan surat rekomendasi yang kemudikan dikirimkan kepada LPDP.

C . Surat rekomendasi cetak yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggahnya pada aplikasi pendaftaran, serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan.

10. Bagi pendaftar berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat rekomendasi atau surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan atau pengembangan sumber daya manusia (SDM) pada kementerian/lembaga (K/L) atau pemerintah daerah (Pemda) tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:

Baca Juga:  Kupang Memilah Masa Depan, Edukasi Sampah di Sekolah Jadi Senjata Lawan Krisis Lingkungan

A. Merekomendasikan atau mengusulkan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP.

B . Mencantumkan nama lengkap dan Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.

11. Bagi pendaftar berstatus sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat rekomendasi atau surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost