Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Siap siap Pendaftaran Beasiswa S2 dan S3 LPDP 2024 Tahap II Segera di Buka, Simak Syaratnya

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
86409fkgrb30oo1
Foto. Siap siap Pendaftaran Beasiswa S2 dan S3 LPDP 2024 Tahap Segera di Buka, Simak Syaratnya.

4. Pendaftar yang telah menuntaskan program S2 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa S2 dan pendaftar yang telah menyelesaikan program S3 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa S3.

5. Bagi pendaftar jenjang S3 pada semua program beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau subspesialis sebagai pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

6. Bagi pendaftar lulus perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, harus melampirkan:

Baca Juga:  Hadiah 1 Juta dari Bupati Kupang: Kisah Marko dan Anggraeni yang Bikin Terharu

A . Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui situs https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama (Kemenag) melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.

B . Hasil konversi IPK dari Kemendikbudristek melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kemenag melalui situs https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.

Tangkapan layar (screenshot) pengajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada situs Kemendikbudristek atau Kemenag terkait penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.

7. Pendaftar dengan status on-going atau sedang menempuh studi dapat mendaftar dengan ketentuan:

Baca Juga:  Bupati Yosef Lede dan Revolusi Literasi Kupang: Dari Pedalaman Amarasi ke Panggung Nasional

A . Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang berbeda dari yang sedang ditempuh.

B . Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 minggu setelah diumumkan lulus seleksi substansi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost