Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Terlibat TPPM, 1 WNA Bangladesh Ditangkap Polda NTT

Avatar photo
Foto. Diduga Terlibat TPPO, 1 WNA Bangladesh Ditangkap Polda NTT.
Foto. Diduga Terlibat TPPO, 1 WNA Bangladesh Ditangkap Polda NTT.

Atas perbutannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 500.000.000 hingga Rp 1.500.000.000.

Sementara itu, Dirwasdakim Ditjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengatakan, Pada tanggal 8 Mei 2024, kami berhasil mengamankan Habibur Rahman yang merupakan DPO Polda NTT dan Australia Federal Police (AFP).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Ini merupakan wujud sinergitas kami dalam penegakan hukum, dan kami telah menyerahkan tersangka kepada Polda NTT untuk diproses secara hukum,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tersangka Pelecehan Seksual, Kades Oesao Terancam 12 Tahun Penjara: Harapan Keadilan Korban Menggema

Diketahui kasus ini melibatkan tujuh tersangka yang mana tiga diantaranya Muhammad Ryan Firmansyah, Emmanuel Hartojo, Imam Santoso sudah disidangkan dan mendapat putusan sidang selama 7 Tahun kurungan penjara, putusan itu pada tanggal 6 Mei 2024 lalu.

Selanjutnya satu tersangka Habibur Rahman, saat masih dalam proses dan dua lainnya masih DPO yakni Shajib dan Vica Dilfa Vianica.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Polda NTT dan pihak terkait dalam anggota kejahatan penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan internasional.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost