Atas perbutannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 500.000.000 hingga Rp 1.500.000.000.
Sementara itu, Dirwasdakim Ditjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengatakan, Pada tanggal 8 Mei 2024, kami berhasil mengamankan Habibur Rahman yang merupakan DPO Polda NTT dan Australia Federal Police (AFP).
“Ini merupakan wujud sinergitas kami dalam penegakan hukum, dan kami telah menyerahkan tersangka kepada Polda NTT untuk diproses secara hukum,” ungkapnya.
Diketahui kasus ini melibatkan tujuh tersangka yang mana tiga diantaranya Muhammad Ryan Firmansyah, Emmanuel Hartojo, Imam Santoso sudah disidangkan dan mendapat putusan sidang selama 7 Tahun kurungan penjara, putusan itu pada tanggal 6 Mei 2024 lalu.
Selanjutnya satu tersangka Habibur Rahman, saat masih dalam proses dan dua lainnya masih DPO yakni Shajib dan Vica Dilfa Vianica.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Polda NTT dan pihak terkait dalam anggota kejahatan penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.