Kota Kupang, KupangBerita.com, – Diduga terlibat dalam Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM ), 1 Warga Negara Asing (WNA) Habibur Rahman, asal Bangladesh, berhasil ditangkap personil oleh pihak imigrasi Surabaya pada tanggal 8 Mei 2024 kemarin.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Handphone, Sim C Indonesia, Ipad merk Apple, Tas Ransel Warna Hitam, Paspor Bangladesh, Kartu Identitas, Kartu ATM warna biru, Buku Rekam Medis, dan beberapa surat penting lainnya.
Hal tersebut oleh Wakapolda NTT Brigjen Pol. Awi Setiyono , S.I.K., M.Hum., didampingi oleh beberapa pejabat tinggi lainnya, termasuk Irwasda Polda NTT Kombes Pol. I Made Sunarta, M.H, Dirreskrimum Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K dan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K dalam konferensi pers, Jumat (17/05) di Mapolda NTT.
“Kasus ini berawal dari penangkapan Imam Santoso dan Immanuel Hartoyo beserta lima WNA di SPBU Pasir Panjang, Kota Lama, Kupang pada 4 Agustus 2023.
Ke 5 WNA tersebut terdiri dari Pankas Kumar (India), Mohammad Shajahan, Mohammad Masud Rana, Mohammad Nur (Bangladesh), dan Mohd Sangir Alam (Myanmar).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.