Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Alak bahwa sehari sebelum terlapor tertangkap warga, barang-barang tersebut sudah dikeluarkan oleh pelaku, dan disembunyikan di semak-semak dekat kebun warga.
“Tadi malam saat pelaku sementara muat barang curian keatas sepeda motor, diketahui oleh warga dan akhirnya di tangkap.
Sementara sepeda motor yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya bukan miliknya melainkan milik tetangganya yang dipinjam pakai,”bebernya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.