Oelamasi, KupangBerita.com , — Dikatai Obyek wisata Fatubraon dan pantai Teres tak terurus, namun dibalik semuanya itu mengahasilkan omzet pendapatan bagi daerah mencapai jutaan rupiah.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang, Pieter CH. Sabneno, Selasa (14/04) di ruang kerjanya mengungkapkan pasca peresmian dua obyek wisata ini oleh Bupati Kupang, Korinus Masneno saat itu, terhitung Juni 2023 kami mulai berlakukan pungutan melalui karcis masuk.
Mulai tanggal 26 Juni hingga Desember 2023 untuk Fatubraon sebesar Rp18.900.000 dan Pantai Teres Rp7.730.000
“Besaran pendapatan ini bersumber dari retribusi parkiran dan retribusi pelayanan tempat rekreasi dan olahraga,” ungkap Pieter Sabneno.
Sementara untuk tahun 2024 baru mencapai Rp5.930.000. rendah omzet pendapatan ini disebabkan karena blangko retribusi yang dicetak oleh Bapenda itu terlambat.
Blangko retribusi atau karcis baru kami terima pada pertengahan April kemarin. Hal ini tentu menjadi kendala bagi petugas untuk tarik pungutan kepada wisatawan atau pengunjung.
“Seharusnya, blangko pungutan itu didistribusikan ke petugas sejak Januari, sehingga petugas bisa menarik pungutan,”bebernya.
Dia mencontohkan pada bulan Februari kemarin terkait kegiatan trek trekan sepeda motor di lokasi Bukit Telettubies Lelogama yang menyita perhatian pengunjung hingga ratusan ribu.
Kegiatan tersebut petugas tidak bisa menarik pungutan parkiran karena ketiadaan blongko atau karcis. Tentunya daerah rugi,” pungkasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.