Terindikasi banyak fasilitas yang dibangun mulai rusak dan tak dapat digunakan lagi padahal sudah menelan banyak biaya,” ungkap Mbura, Senin (29/4).
Kami menilai fasiltas yang dibangun menelan anggaran cukup besar. Namun kini terkesan, mubazir, minimnya jumlah kunjungan dan tidak profesional pengelolaannya.
“Untuk itu, kami merekomendasikan agar dilakukan audit secara mendalam oleh auditor independen dan bila ditemukan ada indikasi kerugian maka diserahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Penjabat Bupati Kupang alexon Lumba saat penutupan sidang hasil pansus LKPJ menyebut catatan atau rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Kupang Tahun 2023 akan dijadikan bahan perbaikan kinerja pemerintah ke depan.
“Catatan dan rekomendasi ini akan berfungsi sebagai alat kontrol dan dijadikan sebagai modal transformasi sosial budaya kita di waktu yang akan datang,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan lokasi wisata Fatubraon dan Pantai Teres yang digadang sebagai ikon wisata di Kabupaten Kupang, kini tak terurus dengan baik bahkan sejumlah fasilitas mulai rusak.
Sesuai informasi yang diperoleh ada tiga orang tenaga honorer yang ditempatkan di sana untuk mengelola wisata tersebut. Namun faktanya, hanya melakukan pungutan retribusi masuk kawasan wisata.
Sementara kondisi Wisata Pantai Teres tak banyak yang bisa diharapkan, seperti penataan landscape belum dilakukan, bahkan bangunan yang nantinya akan difungsikan sebagai resto tak digunakan sama sekali.
Selain itu, area taman di pesisir laut juga tak ditata dengan baik membuat bunga-bunga yang ditanam sejak 2022 lalu tumbuh liar bahkan mati tak terurus.
Kolam renang juga tampak kosong melompong tak terisi air. Bahkan adan kelurahan dari pengunjung yang hendak menggunakan toilet mengeluhkan kesulitan karena tak ada air.
Sepanjang jalan juga tidak ditata dengan baik, semak belukar dan perdu berbaris sepanjang jalan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.