Daerah  

Rugikan Negara 5 Milyar Lebih, Polres Kupang Tetapkan 5 Orang Tersangka

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Rugikan Negara 5 Milyar Lebih Polres Kupang Tetapkan 5 Orang Tersangka.
Foto. Rugikan Negara 5 Milyar Lebih Polres Kupang Tetapkan 5 Orang Tersangka.

Oelamasi, KupangBerita.com, — Rugikan negara Rp5 milyar lebih, Polres Kupang melalui Penyidik ​​Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang menetapkan 5 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Baru Prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur anggaran 2019.

Kelima tersangka tersebut berinisial SL, HD, HPD, JAB dan MK. Penetapan lima orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp5.356.646.767,41.

Hal tersebut didasarkan pada serangkaian tindakan investigasi yang dilakukan investigasi terhadap 50 orang Saksi, 4 Saksi ahli serta penyitaan dokumen yang terkait dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata , S.I.K, M.H. membenarkan adanya penetapan lima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Ia benar, kami sudah tetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Baru GOR Prasarana pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, sesuai bukti dan petunjuk yang diperoleh.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version